Persyaratan dan Cara Daftar UMKM Secara Online Tahun 2021
Persyaratan
dan Cara Daftar UMKM Secara Online Tahun 2021 – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah
terus mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya
dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, seperti BPUM yakni Bantuan
Produktif Usaha Mikro. Maka, salah satu syarat untuk menerima BPUM adalah
terdafatar sebagai pelaku UMKM serta memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha). Soalnya aku dulu juga begitu, tetapi sampai saat ini
belum dapet sih bantuan BPUM-nya. Tetapi buat kamu yang mau tahu bagaimana cara daftar UMKM, lumayan kan dapet modal usaha. Intip selengkapnya ulasan di bawah ya!
daftar online umkm 2021 |
Semenjak pandemi menghantam Indonesia, ekonomi masyarakat semakin tersungkur. Pemerintah pun berharap UMKM ikut turun tangan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca juga : beli domain murah dimana tempatnya?
Nah,
sebelumnya Anda bisa mendaftarkan usaha Anda menjadi UMKM. Pendaftarannya
sendiri bisa dilakukan secara online melalui situs BKPM (Badan
Koordinasi Penanaman Modal) atau melalui link Lembaga OSS - BKPM | Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan tersebut
menggunakan sistem Online Single Submission yang telah terintegrasi secara elektronik.
Pengertian UMKM
UMKM
atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan sebuah istilah atau sebutan untuk
usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan, home industry
atau beberapa orang yang memiliki
batasan, baik itu berupa omset setiap tahunnya, aset dan karyawnan yang
dimiliki sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam UU No. 20 tahun
2008.
Kriteria
sebuah usaha mirko adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp. 50.000.000,-
tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. serta memiliki omzet maksimal Rp.
300.000.000 per tahun.
Kemudian
usaha kecil adalah usaha yang mempunyai aset bersih Rp. 50.000.000 – Rp.
500.000.000. dan hasil penjualan mencapai Rp. 300.000.000 hingga Rp. 2.500.000
setiap tahunnya.
Sementara
usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset bersih Rp. 500.000.000 – Rp.
10.000.000.000 tidak termausk tanah dan bangunan tempat usaha. Serta memiliki
omset penjualan mecapai Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 50 miliar setiap tahunnya.
Syarat Mendaftar UMKM
cara daftar umkm secara online |
Sebelum
mendaftar UMKM, tentu saja Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang
kemudian diajukan kepada pengusul BPUM. Hal ini sama halnya dengan Anda
mendaftar pada sebuah organisasi resmi lainnya, pasti diharuskan memenuhi
beberapa persyaratan, yakni beberapa informasi pribadi, antara lain:
-
NIK yaitu
Nomor Induk Kependudukan.
-
Nama
lengkap pemilik usaha.
-
Alamat
tempat tinggal yang lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
-
Bidang
usaha yang sedang dijalankan. Bagi Anda yang memiliki usaha lebih dari satu,
Anda dapat menyebutkannya.
-
Nomor
telepon pemilik usaha yang aktiv da bisa dihubungi.
Selain
informasi di atas, syarat mutlak bagi Anda yang ingin mendaftar UMKM adalah harus
memenuhi ketentuan di bawah ini:
-
Merupakan
Warna Negara Indonesia dan bukan warga negara asing.
-
Memiliki
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Mempunyai
usaha berskala mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, sebagai
lampiran.
-
Pemilik
usaha bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD dan bukan TNI atau Polri maupun
ASN.
-
Tidak
sedang menerima kredit/pinjaman atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.
-
Bagi pelaku
usaha mikro yang memunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda tempat, maka dapat
melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) yang bisa diurus di RT atau RW
setempat.
Setelah
syarat-syarat di atas terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan
syarat yang telah dipersiapkan ke pengusul BPUM yang bisa Anda pilih, antara
lain:
-
Koperasi
yang sudah ditetapkan dan disahkan sebagai Badan Hukum.
-
Dinas yang
membidangi Koperasi serta UKM pada wilayah setempat.
-
Perbankan
serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Beberapa
hal yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar sebagai UMKM adalah sebagai
berikut:
link daftar online umkm |
A. Login
1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah login akun
di https://oss.go.id .
2. Jika Anda belum memiliki akun, Anda harus membuat akun
terlebih dahulu menggunakan email, password atau nomor telepon dan data lain.
kemudian langsung login melalui link di atas.
3. Jika sudah berhasil masuk ke halaman, kemudian klik Perizinan lalu pilih Perseorangan, dilanjutkan:
-
Pilih
tombol Pendaftaran NIB Perseorangan
Mikro untuk Anda yang memiliki usaha skala mikro.
-
Pilih
tombol Pendaftaran NIB Perseorangan
Kecil untuk Anda yang memiliki usaha perseorangan dalam skala kecil. NIB
adalah Nomor Induk Berusaha.
B. Proses NIB serta Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi semua informasi yang masih
kosong pada formulir Data Profil.
Jika sudah, klik Simpan kemudian Lanjutkan.
2. Adapun yang harus dilakukan dalam mengisi formulir Data
Usaha yaitu:
-
Tap tombol Tambah Usaha.
-
Lengkapi
semua data yang diperlukan pada formulir tersebut.
-
Tap Simpan dan Lanjutkan.
-
Bagi Anda
yang memiliki usaha lebih dari satu, tidak perlu khawatir. Pemilik usaha dapat
menggunggah semua usahanya dengan memilih Tambah
Usaha dan masukkan semua usaha yang dimiliki.
3. Bagi Anda pemilik usaha berskala kecil, dapat mengajukan
permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada formulir Komitmen Prasarana Usaha. Jika sudah, pilih Selanjutnya.
4. Setelah melakukan hal di atas, cara daftar UMKM selanjutnya
yaitu melihat rangkuman atau melakukan preview terkait data NIB serta Izin
Usaha yang telah diisi dan Izin Lokasi, Izin Lingkungan serta Izin Usaha pada Draft NIB dan Izin Usaha. jika dirasa
sudah yakin dan benar, centang pada kotak disclaimer dan tap Proses NIB.
5. Pemilik usaha bisa melihat dokumen Izin Lokasi, NIB, Izin
Usaha dan juga Izin Lingkungan pada Output NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya,
pemilik usaha bisa mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
C. Proses Izin Komersial atau Operasional
1. Bagi pemilik UMKM yang memerlukan Izin Kompersial /
Operasional bisa pilih menu Permohonan,
IUMK kemudian pilih Izin
Komersial//Operasional.
2. Pilih nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha lalu tap Pilih NIB.
3. Setelah hal tersebut berhasil Anda lakukan, maka akan muncul
daftar kegiatan usaha milik Anda lalu bisa tap Pilih Kegiatan Usaha.
4. Pemilih usaha skala kecil atau mikro dapat memilih Izin
Komersial. Operasional di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional.
Kemudian pemilih UMKM diwajibkan melengkapi semua data yang diperlukan. Jika
sudah, klik Lanjut dan Simpan.
5. Pelaku usaha skala kecil atau mikro dapat melihat draft Izin
Komersial/Operasional dengan memilih Preview
Izin di tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Kemudian klik Lanjut dan Simpan.
6. Langkah terakhir dalam cara daftar UMKM adalah dengan
memilih Preview Izin Komersial/Operasional
yang sudah diterbitkan OSS di tampilan Output Izin Komersial/Operasional.
UMKM
adalah usaha miko kecil menengah yang dijalankan oleh perseorangan atau badan
yang memenuhi kriteria sebagaimana terkandung dalam UU No. 20 tahun 2008. Salah
satu upaya pemerintah untuk mebangkitkan lagi perekonomian di masa pandemi
adalah dengan memberdayakan serta memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai)
kepada pelaku UMKM.
Cara daftar
UMKM dapat Anda lakukan secara online dengan memenuhi beberapa
persyaratan dan informasi data diri pribadi untuk disahkan kepada pengusul BPUM
pilihan Anda. Kemudian login, dan lakukan perizinan NIB serta perjinan
komersial pada platform https://oss.go.id. Mudah bukan? Ikutin aja step by stepnya, selamat mencoba!
Selama pandemi yaa, bisa dibilang aku jd rajin ngubek2 segala sesuatu dari website/IG para UMKM. Rasanya seneeeng aja kalo Nemu suatu produk, buatan lokal, harga bersahabat tp kualitasnya bagus. Aku biasanya pasti bantu dengan memposting di medsos dan blog ku. Berharap bisa membantu utk mengenalkan produk mereka ke temen2ku dan circle medsos ku juga :).
BalasHapusDi saat begini, bukan cuma pemerintah yg hrs membantu, tp kita sebagai konsumen, sebaiknya juga pilih belanja dr para UMKM kayak mereka :)
Pandemi ini dampaknya besar sekali. Sebagai pelaku UKM , saya tau rasanya bagaimana tersungkurnya usaha di masa pandemi ini. Terima kasih sudah berbagi informasi. Sepertinya saya akan daftar juga..
BalasHapusMasyaAllah tulisannya lengkap dan bermanfaat banget Mbak Nyi! Apalagi di masa pandemi gini pasti lagi banyak yang nyari informasi tentang UMKM gini. Semoga ya Indonesia bangkit lagi gairah UMKM-nya, baik dari pembeli maupun penjual
BalasHapusSebagai UMKM yang resmi memang banyak hal yang perlu diurus ya kak. Tapi semakin ke sini sepertinya banyak hal yang dimudahkan juga. Sayang sekali jika banyak produk dan usaha yang bagus serta patut diperhitungkan, tetapi tidak resmi sebagai UMKM. Semangat selalu untuk pejuang UMKM.
BalasHapusPandemi ini memang melahirkan tantangan signifikan untuk beberapa UMKM. Tapi gak hanya perusahaan kecil ya, perusahaan besar juga. Semoga dengan adanya bantuan ini, bisa menyuntikan modal dan UMKM bisa bernapas lagi
BalasHapusAlhamdulillah ya kalo program pemerintah ini banyak membantu. Semoga diadakan terus
BalasHapuskesempatan baik agi para UMKM suapaya dapat suntikan dana yang lumayan buat kemajuan usaha masing-masing. tinggal mengikuti arahan Nyi Penengah seperti di atas aja ya buat daftar
BalasHapuspendaftaran secara online ini sangat memudahkan ya kak. apalagi di zaman pandemi ini. memudahkan banget sih bisa dilakukan dari rumah dan cepat selama persyaratan lengkap
BalasHapusdi tengah pandemi seperti ini, semakin bertambah banyak UMKM yang bermunculan tapi kurang tahu bagaimana untuk mendapatkan tambahan biaya usaha untuk tetap survive. Semoga dengan adanya pendaftaran online ini semakin mempermudah dan membantu para pemilik usaha.
BalasHapusNtap, jd UMKM bisa daftar sendiri untuk diakui produk dan usahanya ya. Aku cukup suka sama produk UMKM, inovasi sederhana tp produknya cukup berkualitas.
BalasHapusSering aku beli produk UMKM buat kebutuhan sepedaku, kek keranjang, tas sepeda dsb
Syukurlah pemerintah memberikan bantuan ya mbak, mendaftarnya pun kini dengan cara online. Cukup memudahkan. Semoga bantuannya tepat sasaran.
BalasHapusMasya Allah tulisannya lengkap dan runut, berguna banget buat para pelaku UMKM nih. Saya juga termasuk memiliki usaha kecil, tapi sampe sekarang belum tergerak untuk daftar ya karena mikirnya ribet nih pasti, Baca ini satu per satu, kok rasa-rasanya bisa ya urusnya
BalasHapusWah bisa secara online ya daftar umkm ini. Kudu dikasih tahu nih temenku yang ikut umkm. Selama ini tahunya daftar langsung. Noted mbak.
BalasHapusNyi,
BalasHapusMau tanya dong.
Kenapa sampai sekarang BPUM-nya belum cair?
Apakah tersandung persyaratan atau apa?
Semangaaat~
BalasHapusTernyata memang kalau memiliki sebuah usaha, harus didaftarkan ya...
Ini menambah semangat dan semoga memajukan para UMKM juga.
Pas pandemi seperti ini, pendaftaran online seperti sungguh sangat memudahkan para pelaku UMKM. cara daftarnya pun gampang ya mbak
BalasHapus